PGRI Buka 5 Fakta Penghapusan TPG, Jujurlah Mas Nadiem, Jangan PHP Guru Lagi 

PGRI Buka 5 Fakta Penghapusan TPG, Jujurlah Mas Nadiem, Jangan PHP Guru Lagi 
Mendikbudristek Nadiem Makariem diminta jujur soal penghapusan TPG. Ilustrasi Foto: Ricardo

Misalnya, dalam Pasal 82 UU Guru dan Dosen dinyatakan, guru yang belum mendapat sertifikat pendidik wajib memiliki sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak Undang-undang tersebut diberlakukan.

Artinya, persoalan sertifikat pendidik mestinya sudah selesai pada tahun 2015. Kenyataannya, Kemendikbudristek mengakui sampai 2022 masih ada 1,6 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik. 

"Jadi, siapa yang lalai dalam menjalankan amanat UU Guru dan Dosen? Begitupun janji untuk mengangkat satu juta guru PPPK, kenyataannya jauh dari pernyataan yang dulu disampaikan dengan sangat manis. Guru-guru kena PHP," cetusnya.

4. Nasib guru swasta nelangsa 

Lebih memprihantinkan lagi guru-guru sekolah swasta. Pengaturannya akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tidak ada lagi kekhususan untuk dunia pendidikan dan profesi guru, melainkan disamakan penghasilannya dengan buruh.

Selain itu, Kemendikbudristek mengesampingkan atau tutup mata terhadap kondisi sekolah swasta di Tanah Air. 

Unifah mengungkapkan tidak semua sekolah swasta kondisinya baik secara ekonomi. Banyak sekolah swasta yang kondisinya memprihatinkan, tetapi dilandasi semangat pengabdian yang tulus para pengurusnya, mereka tetap memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi. 

Kemendikbudristek memang menjanjikan akan memberikan tambahan biaya operasional sekolah (BOS) kepada sekolah-sekolah swasta tersebut.

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi buka-bukaan soal fakta adanya'upaya pemerintah menghapus TPG. PGRI pun meminta Mendikbudristek jujur dan tidak PHP guru lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News