PGRI Buka 5 Fakta Penghapusan TPG, Jujurlah Mas Nadiem, Jangan PHP Guru Lagi
PGRI berpendapat BOS itu adalah anggaran dari peserta didik untuk peserta didik, penggunaannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah, bukan diperuntukkan bagi gaji guru.
5. TPG harus tetap ada, PPG dibuat mudah
PB PGRI meminta agar TPG tetap diberikan kepada guru dan dinyatakan secara tegas dalam UU Sisdiknas. PGRI sangat setuju dan berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru.
Oleh karena itu PPG tidak dilakukan dengan metode yang rumit. Namun, melihat kompetensi dan profesionalisme guru di kelas. Sertifikasi harus merupakan bagian integral dari pengembangan profesi guru. Guru harus terus-menerus mendapat pelatihan terstruktur yang diselenggararakan oleh lembaga khusus dan profesional.
Jadi, tambah Unifah, untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sudah selayaknya TPG tidak dihapuskan. Sumentara, untuk meningkatkan kualitas guru, sistem pembinaan profesi yang harus diperbaiki.
Melalui kedua langkah tersebut, PGRI mengharapkan akan tercipta guru-guru yang sejahtera dan berkualitas sehingga akan membawa kemajuan bagi Indonesia.
Unifah mengingatkan pemerintah bahwa PGRI akan terus berjuang demi kemaslahatan guru. Sebab, PGRI memiliki berbagai argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara historis, filosofis, akademis, dan empiris mengenai urgensi TPG bagi keberlangsungan profesi guru.
"Jujur dan terbukalah Mendikbudristek Mas Nadiem Makarim kepada kami para guru!," serunya. (esy/jpnn)
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi buka-bukaan soal fakta adanya'upaya pemerintah menghapus TPG. PGRI pun meminta Mendikbudristek jujur dan tidak PHP guru lagi.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas