PGRI Bukan Organisasi Profesi Guru
Senin, 07 Januari 2013 – 04:26 WIB
JAKARTA - Kegelisahan organisasi atau LSM guru terkait revisi PP tentang Guru akhirnya direspons Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka secara tegas menyatakan sampai saat ini belum ada induk organisasi profesi guru yang diakui pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Minggu (6/1). "Jadi sampai sekarang belum ada," kata mantan rektor Universitas Andalas itu.
Baca Juga:
Melalui revisi PP tentang Guru inilah akan ada dasar hukum pembentukan organisasi profesi guru. Saat ini, perkembangan revisi tersebut masih pematangan draf di internal Kemendikbud. Tahap berikutnya adalah uji publik untuk unsur guru.
"Kalau ada organisasi guru yang protes, silakan dituangkan saat uji publik nanti. Pasti kami tampung," tegas dia.
JAKARTA - Kegelisahan organisasi atau LSM guru terkait revisi PP tentang Guru akhirnya direspons Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert