PGRI Bukan Organisasi Profesi Guru
Senin, 07 Januari 2013 – 04:26 WIB
Dalam draf revisi PP tentang Guru sudah ditetapkan nama organisasi profesi guru. "Namanya bisa tetap Organisasi Profesi Guru," katanya.
Baca Juga:
Tetapi kepastiannya menunggu penetapan PP tentang Guru yang baru. Menurut dia, organisasi profesi yang ideal adalah yang memperjuangkan peningkatan profesionalitas anggotanya. "Organisasi guru tidak boleh dipolitisasi," katanya. Misalnya menjual suara guru se-Indonesia untuk memilih calon presiden tertentu. Para pengelola organisasi harus murni guru.
Dengan pernyataan tegas dari Kemendikbud itu, otomatis mementahkan klaim pihak lain yang menyebut sebagai organisasi profesi guru. Bahkan, Kemendikbud menegaskan PGRI bukan organisasi profesi guru walaupun mereka memiliki perwakilan sampai tingkat kecamatan.
Selain itu, organisasi atau LSM guru di luar PGRI juga tidak bisa mengklaim diri sebagai organisasi profesi guru. Seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sejenisnya. (wan/oki)
JAKARTA - Kegelisahan organisasi atau LSM guru terkait revisi PP tentang Guru akhirnya direspons Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak