PGRI Dukung Rencana Penarikan Kewenangan Pemda Urus Guru
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Usman Toda mendukung rencana pemerintah pusat menarik kerenangan tentang guru
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan dukungannya atas rencana pemerintah pusat menarik kewenangan pemda dalam mengelola guru. Menurut Ketua PB PGRI Usman Toda, selama ini pemda kurang serius dalam mengurus guru.
Usman mengungkapkan, ketidakseriusan pemda dalam mengurus terlihat pada penggunaan dana alokasi umum (DAU) bagi guru untuk menutup ketentuan minimal dana pendidikan 20 persen dari APBD.
"Belum lagi kalau sedang pemilihan kepala daerah (pilkada), guru diseret ke sana kemari. Jika tidak memihak, guru dimusuhi," ujarnya dalam dialog pendidikan, Selasa (29/5).
Selain itu, lanjut Usman, lemahnya koordinasi juga membuat kebijakan pendidikan tidak sampai ke tingkat lokal. Dampaknya tak hanya tehadap guru, tetapi kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Menurut Usman, rencana penarikan kewenangan pengelolaan guru ke pusat sebenarnya sudah bergulir sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Tapi baru jenjang sekolah menengah atas (SMA) yang berhasil. Itu pun baru ditarik ke provinsi," tuturnya.
Sedangkan anggota Komisi X DP Ferdiansyah menilai kebijakan soal guru masih sebatas basa-basi. Padahal, katanya, guru mengemban fungsi pertahanan, selain mengajar.
"Di era digital saat ini guru memainkan peran sebagai pertahanan agar siswa tidak disusupi faham radikal," ujarnya.
Ferdi menjelaskan, penarikan kewenangan itu bisa dilakukan mulai dari guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Hal itu bisa dilakukan, karena mereka harus tunduk pada Undang-Undang (UU) ASN.
Ketua PB PGRI Usman Toda menyatakan, selama ini pemda tak serius dalam mengurus guru. Buktinya, DAU untuk guru dialokasikan untuk dana pendidikan.
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Soal Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Guru Tak Perlu Berterima Kasih
- Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG