PGRI Dukung Rencana Penarikan Kewenangan Pemda Urus Guru
Dalam UU ASN ada ketentuan yang mengatur setiap abdi negara siap ditempatkan di mana saja di wilayah Indonesia. "Kalau mau mulai penarikan bisa mulai dari guru ASN. Guru swasta menyusul," ucapnya.
Disinggung soal dana yang dibutuhkan untuk penarikan itu, Ferdi mengatakan, hal itu bukan perkara sulit bagi pemerintah. Politikus Golkar itu menganalogikan pembiayaan sebagai akibat penarikan kewenangan tentang urusan guru ibarat memindahkan uang dari kantong kanan ke kiri.
Dana yang sebelumnya digelontorkan ke APBD, tinggal digeser ke APBN. Menurutnya, dalam setahun jumlah dana untuk membayar sekitar tiga juta guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp 76,8 triliun.
“Saya rasa tidak sulit, anggarannya kan sudah teralokasikan di APBN," tuturnya.(esy/jpnn)
Ketua PB PGRI Usman Toda menyatakan, selama ini pemda tak serius dalam mengurus guru. Buktinya, DAU untuk guru dialokasikan untuk dana pendidikan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas