PGRI Dukung Rencana Penarikan Kewenangan Pemda Urus Guru

Dalam UU ASN ada ketentuan yang mengatur setiap abdi negara siap ditempatkan di mana saja di wilayah Indonesia. "Kalau mau mulai penarikan bisa mulai dari guru ASN. Guru swasta menyusul," ucapnya.
Disinggung soal dana yang dibutuhkan untuk penarikan itu, Ferdi mengatakan, hal itu bukan perkara sulit bagi pemerintah. Politikus Golkar itu menganalogikan pembiayaan sebagai akibat penarikan kewenangan tentang urusan guru ibarat memindahkan uang dari kantong kanan ke kiri.
Dana yang sebelumnya digelontorkan ke APBD, tinggal digeser ke APBN. Menurutnya, dalam setahun jumlah dana untuk membayar sekitar tiga juta guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp 76,8 triliun.
“Saya rasa tidak sulit, anggarannya kan sudah teralokasikan di APBN," tuturnya.(esy/jpnn)
Ketua PB PGRI Usman Toda menyatakan, selama ini pemda tak serius dalam mengurus guru. Buktinya, DAU untuk guru dialokasikan untuk dana pendidikan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri