PGRI: Guru PTT Harap PP Upah Minimum
Senin, 22 November 2010 – 22:02 WIB
JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan pihaknya memerlukan peraturan mengenai standar honor atau upah minimal pegawai tidak tetap (PTT). Aturan yang diharapkan itu ialah yang mengatur guru swasta, guru wiyata bakti, guru honorer, guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap.
“Kami meminta kepada pemerintah agar secepatnya mengeluarkan peraturan, setidaknya berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang upah minimal PTT. Tujuannya untuk kesejahteraan para PTT menjadi lebih baik dari upah minimal regional pendidikan,” kata Sulistiyo ketika ditemui di gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Senin (22/11).
Sulistiyo menyebut, isi dari PP tentang honor atau upah minimal PTT kependidikan tersebut mencakup aturan sistem rekrutmen, kompensasi gaji, pembinaan, kesejahteraan, pengembangan karir, perlindungan, jaminan hari tua, dan sebagainya, "Jadi bukan sekadar PP ‘in case’,” tukasnya.
Dijelaskan, apabila yayasan, badan penyelenggara pendidikan, sekolah, lembaga pendidikan tidak mampu, maka pemerintah hendaknya memberikan subsidi untuk mencukupi upah atau honor minimal tersebut.
JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan pihaknya memerlukan peraturan mengenai
BERITA TERKAIT
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini