PGRI: Guru PTT Harap PP Upah Minimum
Senin, 22 November 2010 – 22:02 WIB

PGRI: Guru PTT Harap PP Upah Minimum
JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan pihaknya memerlukan peraturan mengenai standar honor atau upah minimal pegawai tidak tetap (PTT). Aturan yang diharapkan itu ialah yang mengatur guru swasta, guru wiyata bakti, guru honorer, guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap.
“Kami meminta kepada pemerintah agar secepatnya mengeluarkan peraturan, setidaknya berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang upah minimal PTT. Tujuannya untuk kesejahteraan para PTT menjadi lebih baik dari upah minimal regional pendidikan,” kata Sulistiyo ketika ditemui di gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Senin (22/11).
Sulistiyo menyebut, isi dari PP tentang honor atau upah minimal PTT kependidikan tersebut mencakup aturan sistem rekrutmen, kompensasi gaji, pembinaan, kesejahteraan, pengembangan karir, perlindungan, jaminan hari tua, dan sebagainya, "Jadi bukan sekadar PP ‘in case’,” tukasnya.
Dijelaskan, apabila yayasan, badan penyelenggara pendidikan, sekolah, lembaga pendidikan tidak mampu, maka pemerintah hendaknya memberikan subsidi untuk mencukupi upah atau honor minimal tersebut.
JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan pihaknya memerlukan peraturan mengenai
BERITA TERKAIT
- Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang Wafat, Senator Paul Liyanto: Sosok Bapak Bagi Semua Umat Lintas Agama
- Ajudan Kapolri Pukul Kepala Pewarta Foto di Semarang, Lalu Keluarkan Ancaman Begini
- Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Mukomuko Merehabilitasi 110 Jaringan Irigasi
- Info Terbaru dari BKN soal NIP PPPK & CPNS 2024, Keren
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol
- Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan