PGRI Ingin Ambil Alih Sertifikasi Guru
Rabu, 20 Februari 2013 – 23:05 WIB
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berkeinginan mengambil alih pelaksanaan sertifikasi guru yang saat ini masih dilakukan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Ketua PGRI, Sulistyo menegaskan, sudah seharusnya sertifikasi guru dilakukan oleh organisasi guru itu sendiri. Layaknya sertifikasi dokter dilakukan Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) dan sertifikasi pengacara dilakukan oleh Advokat.
Baca Juga:
"Sertifikasi dilakukan organisasi profesi, bukan pemerintah, dan PGRI sedang menyiapkan diri untuk itu," kata Suslityo saat berbincang dengan JPNN di kantor PGRI, Jakarta, Rabu (20/2).
Mengenai kapan pengambilalihan itu akan dilakukan PGRI, Sulistyo mengatakan setelah tahun 2015 atau 10 tahun berlakunya UU Guru dan Dosen. Saat ini UU Guru dan Dosen masih menyatakan bahwa sertifikasi guru dilakukan oleh LPTK.
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berkeinginan mengambil alih pelaksanaan sertifikasi guru yang saat ini masih dilakukan oleh Lembaga
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan