PGRI Ingin Ambil Alih Sertifikasi Guru
Rabu, 20 Februari 2013 – 23:05 WIB

PGRI Ingin Ambil Alih Sertifikasi Guru
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berkeinginan mengambil alih pelaksanaan sertifikasi guru yang saat ini masih dilakukan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Ketua PGRI, Sulistyo menegaskan, sudah seharusnya sertifikasi guru dilakukan oleh organisasi guru itu sendiri. Layaknya sertifikasi dokter dilakukan Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) dan sertifikasi pengacara dilakukan oleh Advokat.
Baca Juga:
"Sertifikasi dilakukan organisasi profesi, bukan pemerintah, dan PGRI sedang menyiapkan diri untuk itu," kata Suslityo saat berbincang dengan JPNN di kantor PGRI, Jakarta, Rabu (20/2).
Mengenai kapan pengambilalihan itu akan dilakukan PGRI, Sulistyo mengatakan setelah tahun 2015 atau 10 tahun berlakunya UU Guru dan Dosen. Saat ini UU Guru dan Dosen masih menyatakan bahwa sertifikasi guru dilakukan oleh LPTK.
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berkeinginan mengambil alih pelaksanaan sertifikasi guru yang saat ini masih dilakukan oleh Lembaga
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025