PGRI Ingin Berdiri Sendiri?
Selasa, 08 Januari 2013 – 06:51 WIB
BOGOR-Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang Guru, membuat gusar para guru yang tergabung dalam organisasi selain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejumlah organisasi guru seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengaku keberatan dengan rencana pemerintah itu. Salah satu poin perubahan yang sangat mendasar adalah, organisasi profesi guru harus memiliki anggota sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Pemilu khususnya dalam persyaratan organisasi peserta pemilu. Padahal, aturan untuk organisasi guru semestinya merujuk pada Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya syarat mendirikan serikat pekerja.
Menurut Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, revisi PP Nomor 74/2008, merupakan upaya untuk memberangus organisasi guru selain PGRI. Terlebih, mereka selama ini dikenal berani menyuarakan pendapat berbeda terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai. Berbeda dengan PGRI yang identik dekat dengan pemerintah.
“Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang punya semangat reformasi dan demokrasi, akan dicederai oleh rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru,” ungkapnya kepada wartawan.
Baca Juga:
BOGOR-Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang Guru, membuat gusar para guru yang tergabung dalam organisasi selain Persatuan
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI