PGRI Ingin Berdiri Sendiri?
Selasa, 08 Januari 2013 – 06:51 WIB
Praktisi Organisasi Pendidikan Gema Mathla"ul Anwar, Abdul Aziz menilai, hal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin kebebasan untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat. Ia tidak sepakat jika pemerintah membatasi atau memberangus organisasi atau LSM guru itu. Sebab, para guru juga memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul.
Baca Juga:
“Jangan sampai muncul isu adanya konspirasi untuk memberangus organsasi profesi guru dan LSM guru. Bebas berkumpul dan memiliki aspirasi sebagai serikat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kota Bogor H Basuki membantah jika pengajuan revisi PP Nomor 74/2008 bertujuan untuk memberangus organisasi profesi guru, selain PGRI. Ia juga tak sependapat jika hal itu dianggap sebagai konspirasi atau memonopoli organisasi keguruan oleh PGRI.
“Tidak seperti itu (memberangus). Justru PGRI akan menjadi induk bagi oraganisasi-organisasi keguruan yang ada. Jadi induknya PGRI, kemudian di dalamnya ada persatuan guru olahraga misalnya,” papar Basuki.
BOGOR-Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang Guru, membuat gusar para guru yang tergabung dalam organisasi selain Persatuan
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI