PGRI Ingin Berdiri Sendiri?
Selasa, 08 Januari 2013 – 06:51 WIB
Selain itu, Basuki juga memastikan organisasi di dalam tubuh PGRI tetap memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sendiri. PGRI tidak akan ikut campur dalam internal organisasi. Namun ia tidak berdalih jika ada organisasi yang bisa tutup usia dengan adanya revisi tersebut. Hal itu dinilainya sebagai konsekuensi logis, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yang menyebutkan bahwa semua organisasi keguruan masuk ke dalam PGRI.
“Usulan PGRI yang telah berdiri selama 67 tahun tentunya sudah dipertimbangkan matang-matang. Justru revisi ini akan berdampak baik. Mencegah perpecahan dan nantinya akan satu aspirasi,” tukasnya.
Hal senada diutarakan Ketua PGRI Kabupaten Bogor, Dadang Suntana. Menurutnya, revisi itu justru akan memberikan payung hukum bagi organisasi profesi guru. Dengan adanya revisi PP74, PGRI ingin seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merupakan induk dari semua organisasi di bidangnya. Mengingat, IDI pun memiliki pengurus dan anggota hingga ke pelosok desa.
“PGRI adalah unitaristik. Anggota PGRI sampai tingkat ranting desa. Ada AD/ART dan anggota meluas dari semua satuan pendidikan. Tidak mengenal ijazah dan tidak boleh terlibat politik praktis,” tegasnya.
BOGOR-Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang Guru, membuat gusar para guru yang tergabung dalam organisasi selain Persatuan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025