PGRI: Jangan Bebankan Gaji & Tunjangan PPPK di APBD, Seret, Honorer Jadi Korban

PGRI: Jangan Bebankan Gaji & Tunjangan PPPK di APBD, Seret, Honorer Jadi Korban
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mendesak pemerintah untuk tidak membebankan gaji dan tunjangan PPPK di APBD. Ilustrasi Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

Rencana penghapusan tenaga honorer menuai polemik di kalangan guru honorer, sebagaimana disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 bahwa pokok surat menyatakan hingga November tahun 2023, tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di lnstansi pemerintah pusat daerah. (esy/jpnn)

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mendesak pemerintah untuk tidak membebankan gaji dan tunjangan PPPK di APBD. Akan banyak Honorer tidak diangkat


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News