PGRI Keberatan Aturan TPG Guru
jpnn.com, SURABAYA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim menyayangkan sikap pemerintah dalam membuat persyaratan penerimaan tunjangan profesi guru (TPG).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menjelaskan, guru harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan TPG.
Di antaranya, memiliki nomor registrasi guru, mengantongi sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja, hingga memiliki nilai hasil penilaian kerja minimal baik.
Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi mengungkapkan, beberapa peraturan tersebut memang dibuat pemerintah untuk menertibkan guru.
Misalnya, untuk memiliki nilai hasil penilaian kerja minimal baik. Jika berbasis kuantitatif, model penilaian tersebut memberatkan guru.
Dia mencontohkan ketika guru izin karena ada keperluan keluarga. Atas kondisi itu, guru kemudian tidak bisa mengajar minimal 24 jam per minggu.
Karena aturan bersifat kuantitatif, guru akhirnya tidak mendapatkan TPG selama satu bulan.
"Kondisi tersebut sudah dialami oleh banyak guru," jelasnya.
Jika berbasis kuantitatif, model penilaian tersebut memberatkan guru.
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Ini Bukti Guru PPPK Makmur, Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG, Semangat ya
- Ribuan Guru ASN Mendapat TPG, Hanya 4 Berstatus PPPK
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras