PGRI Klaim Guru Honorer di Indonesia Sudah S1
Selasa, 30 Januari 2018 – 14:22 WIB

Guru Honorer saat aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Untuk kewajibannya, pemda maupun pusat harus memberikan kesempatan kepada guru menambah kompetensinya melalui pendidikan (kuliah) atau pelatihan.
"Kalau pusat merasa kemampuan guru honorer rendah, maka berikan mereka pelatihan. Dan, bukan dijadikan alasan untuk tidak mengangkat mereka menjadi CPNS," tegasnya. (esy/jpnn)
Jika pemerintah pusat merasa kemampuan guru honorer rendah maka berikan pelatihan bukan dijadikan alasan agar tidak mengangkat menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening