PGRI Menuding Nadiem Makarim Tidak Menghargai Guru
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menuding Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak menghargai tenaga pendidik.
Hal itu tergambar dari penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU Guru dan Dosen itu kemudian digabung dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Dihapuskannya UU Guru dan Dosen sangat menyakiti tenaga pendidik. Di dalamnya itu ada jaminan kesejahteraan guru," kata Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi di Jakarta, Kamis (15/9).
Kesejahteraan ini berupa pemberian tunjangan profesi guru (TPG) bagi yang besertifikat pendidik (beserdik).
Jika pendidikan profesi guru (PPG) makan waktu panjang, Unifah mengatakan seharusnya pemerintah mempermudahnya. Bukan malah mempersulit seperti yang dirasakan para guru saat ini.
Lanjut dikatakan, dimasukkannya UU Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas, menurut Unifah, sesuatu yang memprihatinkan karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi.
"Profesi lainnya diakui dalam sebuah undang-undang (UU) kok, kenapa guru enggak," kritik Unifah.
Dia mencontohkan, UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.
PGRI menuding Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menghargai para guru. Apa penyebabnya?
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Dua Guru
- Dirjen Nunuk: Paling Lambat 2026 Semua Guru Sudah Memiliki Serdik
- 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok
- SK PPPK Guru, Teknis & Nakes Berlaku sampai Pensiun, Nikmati Kenaikan Gaji Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Heboh, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Langsung ke Rekening