PGRI Minta Guru Honorer Jangan sampai Tertinggal Dalam Kebijakan Subsidi Pulsa

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas pemberian subsidi pulsa bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Kebijakan ini dinilai sangat tepat karena menyelamatkan dunia pendidikan di masa pandemi COVID-19.
"Subsidi pulsa ini ada karena kolaborasi Kemendikbud, Kemenkeu, Bapenas, dan Komis X DPR RI. Ini adalah kebijakan terbaik bagi dunia pendidikan," kata Unifah dalam pernyataan resminya, Rabu (2/9).
Unifah melanjutkan, keputusan Mendikbud Nadiem Makarim mengalokasikan dana Rp8,9 triliun untuk membantu siswa, guru, mahasiswa, dosen di masa pandemi merupakan bagian dari perjuangan PGRI.
"Mengapa kami memilih tidak bergabung dalam Program Organisasi Penggerak (POP) karena melihat suasana krisis imbas pandemi sehingga memerlukan perhatian yang tersendiri. Terima kasih pemerintah merespon dengan amat baik aspirasi PGRI," terang Unifah.
PGRI menyarankan pemerintah menyiapkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar subsidi tersebut tepat sasaran.
"Kami sangat berterima kasih apabila semua siswa, mahasiswa, guru, dan dosen dapat menerimanya," ucapnya.
Jika ada seleksi, lanjut Unifah, jangan tinggalkan guru honorer negeri/swasta yang selama ini mengisi kekosongan guru di sekolah.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi meminta pemerintah tidak meninggalkan guru honorer, baik negeri maupun swasta dalam pemberian subsidi pulsa.
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen