PGRI Minta Honorer K2 tidak Putus Asa
jpnn.com, BENGKULU - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu meminta tenaga honorer yang masuk dalam kategori II (K2) untuk tidak putus asa.
Pihaknya memastikan akan memperjuangkan agar honorer yang sudah mengabdi dan diangkat sejak 2005 lalu diterima menjadi CPNS.
Terutama untuk honorer guru yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
Wakil Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Hj. Merliani, M.Pd mengatakan, pihaknya tidak mengharapkan tenaga honorer K2 itu berhenti.
Sebab dipastikan akan mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sebab selama ini mereka banyak membantu berjalannya belajar mengajar di sekolah. Baik itu di tingkat SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.
Sehingga jika mereka berhenti, maka dipastikan sekolah akan vakum. Mengingat mereka mengabdi mayoritas di daerah tertinggal dengan jumlah guru PNS yang masih minim.
Untuk itu pihaknya akan memperjuangkan melalui dukungan DPR RI Dapil Bengkulu serta KemenPAN-RB, agar mereka diangkat menjadi CPNS. Bahkan pengangkatannya tidak harus dilakukan melalui seleksi atau tes lagi.
“Kami akan perjuangkan bagaimana waktu kami berjuang dulu. Dimana dengan dukungan wakil rakyat yang duduk di DPR RI dan DPD nantinya akan sama-sama meminta agar KemenPAN-RB dapat melakukan pengangkatan honorer K2 yang tercecer atau belum diangkat tahun 2005 lalu. Hal itu sesuai dengan PP 48 Tahun 2005,” ujar Merliani kepada RB, kemarin (17/12).
Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu meminta tenaga honorer yang masuk dalam kategori II (K2) untuk tidak putus asa.
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya