PGRI Minta Kemendiknas Bentuk Badan Guru

PGRI Minta Kemendiknas Bentuk Badan Guru
Ribuan guru menggelar aksi unjuk rasa di Kemendiknas, Jakarta. Foto: Nicha/JPNN
"Bagian yang harus direvisi, lanjut dia, adalah bagian keenambelas,  yakni Kementerian Pendidikan, Pasal 436. Di dsalam Perpres itu Ditjen PMPTK dihapus. Penghilangan Ditjen PMPTK adalah strategi memarginalkan guru dan tenaga kependidikan secara sistemik," tegasnya.

Namun, apabila keberadaan Ditjen PMPTK saat ini belum maksimal, lanjut Sulistyo, sebaiknya kinerjanya perlu diperbaiki dan strukturnya perlu dilengkapi ke dalam direktorat-direktorat yang mengurusi guru dan tenaga kependidikan. Sesuai dengan tingkatannya dapat dioptimalkan fungsinya.

Para guru juga mengakui masih banyak masalah atau persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Antara lain, kurangnya jumlah guru di daerah, mutu pendidikan yang rendah, kesejahteraan yang memperihatinkan khusunya untuk guru non PNS, perlindungan guru yang belum terealisasi dan pembinaan yang belum sistemik. (cha/jpnn)

JAKARTA- Ribuan guru yang tergabung dalam Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)  kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News