PGRI Minta Kemendiknas Bentuk Badan Guru
Rabu, 12 Mei 2010 – 12:22 WIB
"Bagian yang harus direvisi, lanjut dia, adalah bagian keenambelas, yakni Kementerian Pendidikan, Pasal 436. Di dsalam Perpres itu Ditjen PMPTK dihapus. Penghilangan Ditjen PMPTK adalah strategi memarginalkan guru dan tenaga kependidikan secara sistemik," tegasnya.
Baca Juga:
Namun, apabila keberadaan Ditjen PMPTK saat ini belum maksimal, lanjut Sulistyo, sebaiknya kinerjanya perlu diperbaiki dan strukturnya perlu dilengkapi ke dalam direktorat-direktorat yang mengurusi guru dan tenaga kependidikan. Sesuai dengan tingkatannya dapat dioptimalkan fungsinya.
Para guru juga mengakui masih banyak masalah atau persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Antara lain, kurangnya jumlah guru di daerah, mutu pendidikan yang rendah, kesejahteraan yang memperihatinkan khusunya untuk guru non PNS, perlindungan guru yang belum terealisasi dan pembinaan yang belum sistemik. (cha/jpnn)
JAKARTA- Ribuan guru yang tergabung dalam Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku