PGRI Minta Kewenangan Sertifikasi Guru
Senin, 01 Juli 2013 – 23:22 WIB

PGRI Minta Kewenangan Sertifikasi Guru
JAKARTA - Sebagai organisasi guru terbesar dengan jumlah anggota 3,4 juta orang guru, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) ingin pemerintah menyerahkan kewenangan melakukan sertifikasi guru kepada PGRI.
Ketua Umum PB PGRI Sulistyo mengatakan, dalam profesi apapun, organisasi punya kewenangan melakukan sertfikasi terhadap anggotanya. Sebagai contoh adalah organisasi pengacara dan dokter.
Baca Juga:
"Di profesi apapun organisasi punya kewenangan melakukan sertifikasi, seperti di IDI." kata Sulistyo, Senin (1/7). Menurutnya, dalam momentum Kongres PGRI ke 21 pada 1-5 Juli 2013 ini, masalah sertifikasi guru ini termasuk dalam topik utama yang akan dibahas.
Sulistyo memprediksi hingga 2016 mendatang proses sertifikasi guru masih akan dijalankan pemerintah sesuai Undang-undang guru dan dosen. Dimana sertifiaksi guru dilakukan oleh lembaga pendidikan bersertfikasi.
JAKARTA - Sebagai organisasi guru terbesar dengan jumlah anggota 3,4 juta orang guru, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI)
BERITA TERKAIT
- Tasyakuran Hafiz 30 Juz, SCB Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi
- 30 Mahasiswa President University Unjuk Gigi di IFEX 2025
- Ganesha Operation Menghadirkan Program Try Out Berbasis Komputer
- Hadapi Stigma Negatif Terhadap Pendidikan Inklusif, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Siswa Kelas 2 SD Asal Tegal Sumbang Medali Emas Olimpiade Matematika di Thailand
- Kemdiktisaintek: Penyaluran Beasiswa KIP Kuliah dan ADIK Sebelum Lebaran 2025