PGRI Minta Pemerintah Perkuat Akses Internet dan Listrik Untuk Pembelajaran
jpnn.com, JAKARTA - Peringatan hari guru nasional (HGN) tahun 2020 dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap semarak meski di tengah situasi pandemi.
Apalagi Presiden Joko Widodo ikut hadir.
Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan, Covid-19 memaksa manusia melakukan adaptasi dalam keseluruhan aspek kehidupan, termasuk dalam pendidikan dan pembelajaran.
Pembelajaran yang semula dilakukan penuh kehangatan di kelas, harus dilakukan dari rumah secara daring (online) maupun luring (offline).
"PGRI menaruh hormat dan apresiasi setinggi-tingginya atas semangat dan dedikasi para guru, pendidik, dan tenaga kependidikan meskipun dengan segala keterbatasan tak pernah surut dalam pengabdian mendidik anak bangsa. Para pendidik menolak menyerah akibat pandemi Covid-19," kata Unifah dalam peringatan HUT PGRI, Sabtu (28/11).
Dia melanjutkan, hikmah yang dapat dipetik di balik pandemi Covid-19, yakni mempercepat akselerasi penguasaan teknologi di kalangan guru dan siswa, menguatkan kerja sama antara guru dan orang tua.
Juga memastikan peran guru tidak bisa digantikan oleh teknologi secanggih apa pun.
PGRI berharap agar pascapandemi berakhir, pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau paduan pembelajaran daring dan luring akan menjadi suatu bentuk kenormalan baru.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi meminta pemerintah memperkuat akses internet dan listrik untuk memudahkan siswa dan guru.
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- 5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis
- Selebaran PGRI Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin KPAD Prihatin
- Lihatlah Solidaritas Guru Berseragam PGRI untuk Honorer Supriyani, Mengharukan
- Ini Kata Polisi soal Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta