PGRI Minta Pengawasan BOS Diperketat
Terlambat Cair Buka Potensi Pungli
Jumat, 13 Agustus 2010 – 01:40 WIB

PGRI Minta Pengawasan BOS Diperketat
terlebih lagi, kewenangan soal pendidikan juga diserahkan ke daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota. Sedangkan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda), diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Baca Juga:
Namun menurut Sulistyo, masalah penyimpangan atau penyelewengan dana BOS sebaiknya jangan dibiarkan berlarut-larut. Ditegaskannya, masalah BOS harus dapat diselesaikan dengan baik, mengingat hal itu terkait erat dengan masa depan bangsa.
Di samping itu, lanjut Ketua omiti III DPR Ri itu, tidak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini banyak kepala sekolah yang melakukan pungutan diluar BOS karena anggaran BOS yang selalu telat cair. Misalnya, seharusnya cair di bulan Januari, tetapi molor hingga Maret.
Selain itu, lanjut Sulistyo, jumlah dana yang tersalurkan pun tidak cukup untuk menutupi biaya operasional sekolah. Sementara buku pedoman BOS dianggap terlalu kaku sehingga banyak kepala sekolah yang melakukan pungutan dan atau modifikasi dana BOS untuk keperluan lain.(cha/jpnn)
JAKARTA — Maraknya penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) membuat pritahtin para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Daya Saing Dosen, UTB Gelar Sosialisasi Bareng Kepala LLDIKTI Wilayah IV
- Dukung Asta Cita, Universitas HKBP Nommensen Kolaborasi dengan BTN
- Sekolah Cahaya Rancamaya Wakili Jabar di Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2025
- Usaha Felicia Putri Diterima Kuliah di Harvard University Bisa Dicontoh
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam