PGRI Minta Pengawasan BOS Diperketat

Terlambat Cair Buka Potensi Pungli

PGRI Minta Pengawasan BOS Diperketat
PGRI Minta Pengawasan BOS Diperketat
terlebih lagi, kewenangan soal pendidikan juga diserahkan ke daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota. Sedangkan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda), diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Namun menurut Sulistyo, masalah penyimpangan atau penyelewengan dana BOS sebaiknya jangan dibiarkan berlarut-larut. Ditegaskannya, masalah BOS harus dapat diselesaikan dengan baik, mengingat hal itu terkait erat dengan masa depan bangsa.

Di samping itu, lanjut Ketua omiti III DPR Ri itu, tidak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini  banyak kepala sekolah yang melakukan pungutan diluar BOS karena anggaran BOS yang selalu telat cair. Misalnya, seharusnya cair di bulan Januari, tetapi molor hingga Maret.

Selain itu, lanjut Sulistyo, jumlah dana yang tersalurkan pun tidak cukup untuk menutupi biaya operasional sekolah. Sementara buku pedoman BOS dianggap terlalu kaku sehingga banyak kepala sekolah yang melakukan pungutan dan atau modifikasi dana BOS untuk keperluan lain.(cha/jpnn)

JAKARTA — Maraknya penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) membuat pritahtin para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News