PGRI Minta UU Sisdiknas Direvisi
Sulistiyo: Banyak Aturan Sudah Tidak Efektif
Selasa, 23 November 2010 – 13:35 WIB
JAKARTA - Sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terutama mengenai persamaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta, PB PGRI meminta kepada pemerintah agar mencabut aturan yang melarang guru negeri diperbantukan di sekolah swasta. Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo menegaskan, hal tersebut bertujuan untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Lebih jauh, Sulistiyo menambahkan bahwa guru-guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga merasa belum memperoleh perlakuan yang sama dengan guru-guru di bawah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Sebagai contoh, lanjut Sulistiyo, terkait pembayaran tunjangan profesi guru dan dana tambahan penghasilan yang sebesar Rp 250 ribu per bulan. "Sampai saat ini, mereka belum menerimanya," ujarnya.
"Pada masa lalu, guru negeri dapat diperbantukan di sekolah swasta, dan terbukti sangat efektif membantu meningkatkan mutu sekolah swasta," terang Sulistiyo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (23/11).
Selain itu, Sulistiyo juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, perlakuan pemerintah terhadap sekolah-sekolah swasta juga tidak maksimal, layaknya perlakuan dan perhatian pemerintah terhadap sekolah negeri. "Perhatian pemerintah yang dibutuhkan oleh pendidikan atau sekolah swasta, adalah bantuan, misalnya berupa penyediaan fasilitas pembelajaran. Di dalamnya kan juga ada anak Indonesia yang berhak memperoleh pendidikan yang baik," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terutama mengenai persamaan
BERITA TERKAIT
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer