PGRI Minta UU Sisdiknas Direvisi

Sulistiyo: Banyak Aturan Sudah Tidak Efektif

PGRI Minta UU Sisdiknas Direvisi
PGRI Minta UU Sisdiknas Direvisi
Di samping itu, untuk memaksimalkan kinerja kepala sekolah, Sulistiyo memandang sebaiknya perlu ditinjau kembali besarnya tunjangan yang sekarang berjumlah Rp 122 ribu per bulan. Menurutnya, tunjangan tersebut dirasa terlalu kecil, apabila dibandingkan dengan tugas dan tanggung jawab yang dipikul para guru.

"Sebenarnya, masih banyak lagi aturan yang terdapat di UU Sisdiknas yang sudah tidak efektif. Maka dari itu, kami meminta agar Kemdiknas mengkaji kembali, dan segera (UU iti) direvisi," paparnya. (cha/jpnn)

JAKARTA - Sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terutama mengenai persamaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News