PGRI Nilai Kuota CPNS 30 Persen untuk Honorer Dinilai Kurang
jpnn.com - JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai kuota CPNS 30 persen untuk honorer kategori dua (K2) tidak sesuai dengan keadaan riil di lapangan. Pasalnya, jumlah honorer K2 di lapangan bukan hanya 30 persen tapi lebih dari itu.
"Penempatan angka 30 persen tidak kompromistis. Pemerintah tanpa melihat kondisi di lapangan langsung menentukan kuota 30 persen," kata Ketua Umum PGRI Sulistyo di Jakarta, Minggu (22/6).
Jika pemerintah melihat kondisi riil di lapangan, Sulistyo yakin, kuota untuk honorer K2 akan lebih dari 30 persen. Karena itu perlu ada kompromi dari pemerintah.
"Fakta di lapangan, Indonesia masih kekurangan guru. Nah, selama ini kekurangan guru itu ditutupi oleh guru honorer. Kalau sekarang pemerintah ingin mengangkat guru honorer menjadi CPNS sebagai bentuk perhatian pemerintah, kenapa tanggung-tanggung," bebernya.
Dia memahami jika guru honorer berbeda-beda kualitasnya sehingga wajar ketika tes kompetensi dasar banyak yang tidak lulus. Namun harus dilihat dari kondisi riil, kalau Indonesia kekurangan guru.
"Itu sebabnya saya bilang ke pemerintah perlu ada kompromi di sini. Saya juga tidak minta guru yang kurang mutunya harus diangkat CPNS. Tapi kan ada jalan lainnya, misalnya dengan meningkatkan kualitas guru lewat berbagai pelatihan," bebernya.
Sulistyo menambahkan, kalau kekurangan guru tidak dicukupi, maka tidak akan dapat pendidikan bermutu. (esy/jpnn)
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai kuota CPNS 30 persen untuk honorer kategori dua (K2) tidak sesuai dengan keadaan riil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Jazuli Juwaini Mendukung Penuh Gerakan Global Mengeluarkan Israel dari Keanggotaan PBB
- Pemprov Kaltim Raih Bhumandala Rajata 2024, Manfaatkan Teknologi Geospasial
- Sambut Delegasi Humanitarian Islam, Bang Addin: Selamat Datang di Rumah Toleransi
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming