PGRI Nilai Kuota CPNS 30 Persen untuk Honorer Dinilai Kurang
jpnn.com - JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai kuota CPNS 30 persen untuk honorer kategori dua (K2) tidak sesuai dengan keadaan riil di lapangan. Pasalnya, jumlah honorer K2 di lapangan bukan hanya 30 persen tapi lebih dari itu.
"Penempatan angka 30 persen tidak kompromistis. Pemerintah tanpa melihat kondisi di lapangan langsung menentukan kuota 30 persen," kata Ketua Umum PGRI Sulistyo di Jakarta, Minggu (22/6).
Jika pemerintah melihat kondisi riil di lapangan, Sulistyo yakin, kuota untuk honorer K2 akan lebih dari 30 persen. Karena itu perlu ada kompromi dari pemerintah.
"Fakta di lapangan, Indonesia masih kekurangan guru. Nah, selama ini kekurangan guru itu ditutupi oleh guru honorer. Kalau sekarang pemerintah ingin mengangkat guru honorer menjadi CPNS sebagai bentuk perhatian pemerintah, kenapa tanggung-tanggung," bebernya.
Dia memahami jika guru honorer berbeda-beda kualitasnya sehingga wajar ketika tes kompetensi dasar banyak yang tidak lulus. Namun harus dilihat dari kondisi riil, kalau Indonesia kekurangan guru.
"Itu sebabnya saya bilang ke pemerintah perlu ada kompromi di sini. Saya juga tidak minta guru yang kurang mutunya harus diangkat CPNS. Tapi kan ada jalan lainnya, misalnya dengan meningkatkan kualitas guru lewat berbagai pelatihan," bebernya.
Sulistyo menambahkan, kalau kekurangan guru tidak dicukupi, maka tidak akan dapat pendidikan bermutu. (esy/jpnn)
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai kuota CPNS 30 persen untuk honorer kategori dua (K2) tidak sesuai dengan keadaan riil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya