PGRI: Penghapusan TGP tak Sejalan dengan Keinginan Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Guru
jpnn.com - TANJUNGPINANG — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah tidak menghapus tunjangan profesi guru (TPG).
Sebab, penghapusan tunjangan profesi guru dapat memberi dampak buruk bagi dunia pendidikan.
Kebijakan itu juga tidak sejalan dengan keinginan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru.
Salah satu Ketua Pengurus Besar PGRI Huzaifah Dadang mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi ada rencana penghapusan tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Tentu ini kebijakan yang tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru," kata Huzaifah di Tanjungpinang, Jumat (25/11).
Dadang memberi apresiasi kepada pemerintah daerah di seluruh provinsi yang memberi tunjangan profesi kepada guru, termasuk guru-guru yang berstatus sebagai tenaga honor.
"Saat HUT ke-77 Guru Nasional hari ini, kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang tidak serta merta memberhentikan guru honorer dengan alasan menaati UU ASN," ucapnya.
Menurut dia, PGRI tidak dalam posisi menghalangi pemerintah melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
PGRI meminta pemerintah tidak menghapus TPG. Penghapusan TPG tidak sejalan dengan keinginan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru.
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega
- Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Kabupaten Serang Bakal Berjuang di Jakarta
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK