PGRI: Penghapusan TGP tak Sejalan dengan Keinginan Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Berdasarkan peraturan itu, status staf di pemerintahan, termasuk guru hanya dua, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemerintah dapat melaksanakan peraturan tersebut, namun tidak memberhentikan guru honorer, melainkan memberi kesempatan yang luas kepada mereka untuk berkompetisi mendapatkan status sebagai PNS atau PPPK.
Terkait kuota penerimaan PPPK, pemda dapat mengajukan kepada pemerintah pusat, namun harus meminta dana alokasi khusus sesuai dengan kebutuhan karena hal itu berhubungan dengan gaji guru PPPK.
"Kalau tidak lulus PNS, dapat mengikuti seleksi PPPK," katanya.
Selain persoalan kesejahteraan guru, Dadang juga mengingatkan guru harus cepat beradaptasi dengan kebutuhan pendidikan sekarang.
Guru wajib meningkatkan kompetensi serta mengikuti program transformasi pendidikan.
Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan berbasis teknologi informasi.
"Guru harus melek digital. Ini sekarang pendidikan berbasis digital, guru sudah harus mengurangi model pendidikan konvensional," tuturnya.
PGRI meminta pemerintah tidak menghapus TPG. Penghapusan TPG tidak sejalan dengan keinginan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru.
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas