PGRI Pesimis dengan SKB Distribusi Guru
Jumat, 21 Mei 2010 – 17:48 WIB
JAKARTA- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengaku pesimis dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang berisi tentang pendistribusian guru. Hal itu disebabkan karena sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Guru No 74 tahun 2008 pasal 62 yang sudah mengatur mengenai pemindahan guru.
Menurut Sulistiyo, pasal tersebut sudah mengatur bahwa pemindahan guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat dilakukan antarprovinsi, kabupaten/kota, kecamatan maupun antarsatuan pendidikan. Pemindahanya sendiri, lanjut Sulistiyo, berdasarkan kebutuhan guru di tingkat nasional atas permintaan sendiri, maupun kepentingan penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Baca Juga:
Sulistiyo yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah ini menambahkan, pemindahan ini sesungguhnya juga sesuai dengan PP hanya dapat dilakukan jika guru tersebut sudah bertugas selama 4 tahun, lama bertugas ini tidak berlaku untuk guru yang akan ditugaskan ke daerah khusus.
"Peraturannya memang sudah ada. Tetapi pelaksanaan di lapangan yang tidak berjalan. Hal ini disebabkan, pemerintah daerah menolak pemindahan guru ini karena akan memberatkan Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Sulistiyo di Jakarta, Jumat (21/5).
JAKARTA- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengaku pesimis dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang berisi tentang
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu