PGRI Pesimis dengan SKB Distribusi Guru

PGRI Pesimis dengan SKB Distribusi Guru
PGRI Pesimis dengan SKB Distribusi Guru
JAKARTA- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengaku pesimis dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang berisi tentang pendistribusian guru. Hal itu disebabkan karena sudah ada  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Guru No 74 tahun 2008 pasal 62 yang sudah mengatur mengenai pemindahan guru.

Menurut Sulistiyo, pasal tersebut sudah mengatur bahwa pemindahan guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat dilakukan antarprovinsi, kabupaten/kota, kecamatan maupun antarsatuan pendidikan. Pemindahanya sendiri, lanjut Sulistiyo,  berdasarkan kebutuhan guru di tingkat nasional atas permintaan sendiri, maupun kepentingan penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Sulistiyo yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah  ini menambahkan,  pemindahan ini sesungguhnya juga sesuai dengan PP hanya dapat dilakukan jika guru tersebut sudah bertugas selama 4 tahun, lama bertugas ini tidak berlaku untuk guru yang akan ditugaskan ke daerah khusus.

"Peraturannya memang sudah ada. Tetapi pelaksanaan di lapangan yang tidak berjalan. Hal ini disebabkan,  pemerintah daerah menolak pemindahan guru ini karena akan memberatkan Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Sulistiyo di Jakarta, Jumat (21/5).

JAKARTA- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengaku pesimis dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang berisi tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News