PGRI: PP Turunan UU ASN Sebaiknya Menghilangkan Sistem Kontrak PPPK
Jumat, 27 Oktober 2023 – 19:47 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo kembali menyuarakan ketimpangan kesejahteraan di antara aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Eko, ada gap yang nyata antara PNS dan PPPK, padahal keduanya berstatus ASN.
Pemerintah belum mengatur kesejahteraan PPPK setara PNS.
"Sampai saat ini kesejahteraan PNS masih mendapat perhatian lebih dari pemerintah dibandingkan PPPK, padahal kami ini sama-sama ASN," kata Eko kepada JPNN.com, Jumat (27/10).
Dia menyampaikan guru PPPK bukan hanya lulusan S1, tetapi banyak yang S2.
Sayangnya, golongannya tetap IX dengan gaji Rp 2,9 jutaan.
Seharusnya, kata Eko, guru dengan pendidikan S2 diberikan golongan lebih tinggi.
Namun, faktanya masih dimasukkan golongan IX atau setara IIIa.
PGRI menyampaikan PP turunan UU ASN sebaiknya menghilangkan sistem kontrak PPPK
BERITA TERKAIT
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok
- Para Tokoh Apresiasi Talent Management Berbasis AI
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Pimpinan Instansi Jangan Sembarangan Memberi Sanksi Kepada ASN, Kepala BKN Turun Tangan