PGRI: PP Turunan UU ASN Sebaiknya Menghilangkan Sistem Kontrak PPPK 

PGRI: PP Turunan UU ASN Sebaiknya Menghilangkan Sistem Kontrak PPPK 
Wakil ketua PGRI Riau Eko Wibowo (topi kuning) terus menyuarakan tentang hak-hak ASN PPPK. Foto dok. Ekowi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo kembali menyuarakan ketimpangan kesejahteraan di antara aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Eko, ada gap yang nyata antara PNS dan PPPK, padahal keduanya berstatus ASN.

Pemerintah belum mengatur kesejahteraan PPPK setara PNS.

"Sampai saat ini kesejahteraan PNS masih mendapat perhatian lebih dari pemerintah dibandingkan PPPK, padahal kami ini sama-sama ASN," kata Eko kepada JPNN.com, Jumat (27/10).

Dia menyampaikan guru PPPK bukan hanya lulusan S1, tetapi banyak yang S2.

Sayangnya, golongannya tetap IX dengan gaji Rp 2,9 jutaan.

Seharusnya, kata Eko, guru dengan pendidikan S2 diberikan golongan lebih tinggi.

Namun, faktanya masih dimasukkan golongan IX atau setara IIIa.

PGRI menyampaikan PP turunan UU ASN sebaiknya menghilangkan sistem kontrak PPPK 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News