PGRI: PP Turunan UU ASN Sebaiknya Menghilangkan Sistem Kontrak PPPK

"Pemerintah pusat jangan ada diskriminasi terhadap ASN PPPK, karena kami sama-sama bekerja seperti PNS," tegasnya.
Dia berharap dengan adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru, ada perubahan signifikan untuk kesejahteraan PNS dan PPPK.
Karier ASN PPPK seharusnya diatur lebih detail dalam regulasi turunannya UU ASN 2023.
"Kenaikan pangkat dan gaji harus diperjelas dalam PP tentang PPPK biar tidak bias dalam implementasinya. Peluang guru PPPK menjadi kepala sekolah maupun dimutasi ke jabatan struktural, seperti kabid dan kadisdik harus diperjelas," tutur Wakil ketua PGRI Riau ini lagi.
Eko berharap pemerintah pusat benar-benar peduli kesejahteraan ASN PPPK supaya sistem kontrak dihapuskan tahun ini.
Dia meyakini banyak PPPK yang berharap mereka bekerja sampai pensiun.
Tidak ada lagi ASN PPPK dengan sistem kontrak 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun dan 5 tahun.
"Hapuskan sistem kontrak PPPK. SK berlaku sampai pensiun," tegas Eko kembali. (esy/jpnn)
PGRI menyampaikan PP turunan UU ASN sebaiknya menghilangkan sistem kontrak PPPK
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Halalbihalal Perdana, Wali Kota Semarang Nilai Libur Lebaran Terlalu Panjang
- Berhalalbihalal Bersama ASN, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tegaskan Larangan Jual Beli Jabatan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Berkirim Surat, Konon Dasco Memperjuangkan CASN, tetapi Ada Operasi Menghancurkan
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK