PGRI Protes Sikap Kemendikbud

Mengancam Penerapan Kurikulum Baru

PGRI Protes Sikap Kemendikbud
PGRI Protes Sikap Kemendikbud
"Selain itu PGRI juga menjadi satu-satunya organisasi yang memenuhi fungsi serta kewenganan organisasi profesi guru sesuai dengan UU Guru dan Dosen," tandasnya.

Diantaranya adalah PGRI selama ini menjalankan fungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, dan wawasan kependidikan. Selain itu juga menjalankan perlindungan profesi, kesejahteraan, serta pengabdian masyarakat. "Kami sudah mendirikan banyak sekolah PGRI untuk masyarakat," kata dia.

Selain itu, Sulistiyo mengatakan jika PGRI memiliki wewenang untuk menetapkan dan menegaskkan kode etik guru. Dia mengatakan sudah memiliki kode etik guru yang siap dijalankan mulai tahun ini. Untuk mengawasi kode etik itu, PGRI telah membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Rasa-rasanya sudah tidak ada syarat organisasi profesi guru yang luput tidak kita kerjakan," ujar Sulistiyo. Dia berharap Kemendikbud bisa meredam gejolak guru-guru anggota PGRI di seluruh daerah. Sulistiyo berharap Kemendikbud menarik sikap mereka yang tidak mengakui PGRI sebagai organisasi profesi guru.

JAKARTA - Hubungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) memanas. Ratusan ribu anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News