PGRI Protes Sikap Kemendikbud
Mengancam Penerapan Kurikulum Baru
Rabu, 16 Januari 2013 – 07:59 WIB
"Selain itu PGRI juga menjadi satu-satunya organisasi yang memenuhi fungsi serta kewenganan organisasi profesi guru sesuai dengan UU Guru dan Dosen," tandasnya.
Baca Juga:
Diantaranya adalah PGRI selama ini menjalankan fungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, dan wawasan kependidikan. Selain itu juga menjalankan perlindungan profesi, kesejahteraan, serta pengabdian masyarakat. "Kami sudah mendirikan banyak sekolah PGRI untuk masyarakat," kata dia.
Selain itu, Sulistiyo mengatakan jika PGRI memiliki wewenang untuk menetapkan dan menegaskkan kode etik guru. Dia mengatakan sudah memiliki kode etik guru yang siap dijalankan mulai tahun ini. Untuk mengawasi kode etik itu, PGRI telah membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Rasa-rasanya sudah tidak ada syarat organisasi profesi guru yang luput tidak kita kerjakan," ujar Sulistiyo. Dia berharap Kemendikbud bisa meredam gejolak guru-guru anggota PGRI di seluruh daerah. Sulistiyo berharap Kemendikbud menarik sikap mereka yang tidak mengakui PGRI sebagai organisasi profesi guru.
JAKARTA - Hubungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) memanas. Ratusan ribu anggota
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert