PGRI Punya Harapan kepada Mendikdasmen & Mendiktisainstek, Kesejahteraan Guru Dosen Meningkat
jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) punya harapan besar kepada Menteri Pendidikan Dasar Menentukan (Mendikdasmen) Abdul dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisainstek) Satryo Soemantri Brojonegoro.
Keduanya sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 21 Oktober 2024, di Istana Negara.
"Kami mengucapkan selamat bekerja kepada Menteri Mu'ti dan Menteri Satryo," kata Ketua umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi di Jakarta, Selasa (22/10).
PGRI berharap dengan terbentuknya nomenklatur baru Kementerian Pendidikan dapat fokus mempercepat pelaksanaan program untuk peningkatan kualitas pendidikan nasional.
PGRI, lanjutnya, menaruh harapan besar kepada kedua menteri tersebut agar bisa mendengar, memperhatikan dengan seksama, mengimplementasikan masukan dan saran dari kalangan pendidik (guru, dosen, dan lainnya) mengenai pentingnya peningkatan kompetensi, peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi profesi pendidik.
"Guru adalah kunci untuk meningkatkan kualitas dalam sistem pendidikan nasional," ujarnya.
Dia menambahkan, PGRI siap berkolaborasi, bermitra untuk membantu pemerintah dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional.
PGRI juga siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang berpihak kepada guru dan dosen terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan kesejahteraan para pendidik. Di samping memberikan jaminan perlindungan pada profesi.
PGRI punya harapan kepada Mendikdasmen & Mendiktisainstek, semoga kesejahteraan guru dosen meningkat.
- Gaji Guru Naik Melalui Tunjangan Sertifikasi, Al Munzir Sangat Berbahagia
- Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi