PGRI Sangkal Terjadi Penyuapan
Minta Pemerintah Hentikan UKA
Senin, 05 Maret 2012 – 05:05 WIB
Menurut Sulistyo, seluruh guru yang mengikuti UKA ini diliputi kegelisahan. Sulistyo bersikap jika UKA ini tidak sesuai dengan undang-undang guru dan dosen. Sebab, posisi UKA ini bisa menjegal kesempatan guru untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Baca Juga:
Dengan munculnya laporan transaksi uang dibalik pelaksanaan UKA, dengan tegas mengatakan UKA tidak perlu dilanjutkan lagi. Dia meminta penentuan peserta sertifikasi guru tidak perlu melalui saringan UKA. "Sebaiknya kembali seperti dulu. Yaitu dengan sistem NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Red)," kata dia.
Dengan sistem NUPTK ini, kata Sulistyo, penentuan calon peserta sertifikasi bila lebih transparan. Para guru sendiri bisa melihat peluangnya untuk lolos dan berhak mengikuti sertifikasi. Sedangkan dalam UKA ini, PGRI menilai Kemendikbud belum memiliki ketegasan alat evaluasi kelulusan peserta UKA. Kondisi ini mengakibatkan, rawan terjadi penyimpangan dalam penetapan kelulusan peserta UKA.
Seperti diketahui, muncul laporan sejumlah guru peserta yang menyetor uang hingga Rp 2 juta per orang kepada oknum dinas pendidikan daerah di kawasan Sumatera Utara. Motivasi di balik setoran ini masih misteri. Muncul dua dugaan terkait praktek kotor ini.
JAKARTA - Kasus suap dalam praktek uji kompetensi akhir (UKA) guru calon peserta sertifikasi mendapat respon keras dari Persatuan Guru Republik Indonesia
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu