PGRI Sebut Diskriminasi Guru Masih Terjadi, Ini Buktinya

PGRI Sebut Diskriminasi Guru Masih Terjadi, Ini Buktinya
Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI Catur Nurrochman Oktavian. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

Ada beberapa catatan kritis yang disoroti dalam beleid Kemendikbudristek terhadap guru-guru SPK ini. 

Pertama, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), guru SPK sebagai guru non-PNS merupakan tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai guru dan tenaga profesional menjalankan tugas pada jenjang pendidikan usia dini, dasar, dan menengah. 

Kedua, TPG merupakan implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Perdirjen GTK Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS bahwa guru non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh TPG.

"Sebanyak 421 guru SPK sudah mengikuti program sertifikasi guru dalam jabatan dan memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti formal pengakuan guru sebagai profesi," bebernya. 

Atas pengakuan formal negara terhadap profesi pendidik itu, lanjut Catur, diberikanlah tunjangan profesi sebagai penghargaan negara terhadap profesionalitas dalam menjalankan tugas. 

Dengan memiliki sertifikat pendidik, para guru SPK berhak memperoleh tunjangan profesi sesuai anggaran yang ditetapkan pemerintah. 

Mereka secara formal sudah mengikuti ketentuan dan mengikuti proses yang dipersyaratkan dalam memperoleh sertifikat pendidik. 

"Kata 'pengecualian' pada beleid yang dikeluarkan Sekjen Kemendikbudristek nyata menuai polemik di kalangan guru SPK hampir dua tahun ini," ucapnya.

Ketua PB PGRI mengungkapkan telah diskriminasi guru masih terjadi salah satunya yang berkaitan dengan tunjangan profesi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News