PGRI Selalu Menyuarakan Guru Honorer Diangkat jadi ASN, Minimal PPPK

PGRI Selalu Menyuarakan Guru Honorer Diangkat jadi ASN, Minimal PPPK
Ketua Pengurus Besar PGRI Huzaifa Dadang AG. (ANTARA/Ogen)

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI selalu menyuarakan kepada pemerintah pusat agar mengangkat status guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), minimal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK

Hal itu diungkap Ketua PB PGRI Huzaifa Dadang AG di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (10/10). 

Menurutnya, persoalan guru honor itu seharusnya selesai ditangani pada 2015. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

"Namun pemerintah belum sepenuhnya menjalankan amanat undang-undang itu, karena sampai hari ini masih ada 52,2 persen guru honor di tanah air,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Dadang, pada 2021 pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberi angin segar bahwa 2022 akan diangkat satu juta guru PPPK. 

Akan tetapi, katanya, sampai hari ini kebijakan itu belum terlaksana secara maksimal. 

“Ada guru yang bahkan sudah lulus seleksi PPPK, tetapi belum diangkat dan terima SK," katanya.

Selanjutnya, tambah Dadang, pada 2022 pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Guru PPPK.

PGRI menyatakan selalu menyuarakan kepada pemerintah pusat mengangkat status guru honorer menjadi ASN minimal PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News