PGRI Tak Diakui, Guru Ancam Aksi Nasional
Selasa, 08 Januari 2013 – 11:13 WIB
Diakui atau tidak sambung Arsyad, PGRI adalah lembaga yang sudah berdiri pasca kemerdekaan RI tepatnya 1946. Organisasi ini, sudah mengakar tidak hanya pada tingkatan pusat. ’’PGRI sudah mengakar, bahkan sampai ranting. Diakui atau tidak, silahkan saja dikaji. Tapi bagaimana pun, organisasi ini merupakan kepanjangan tangan dari jutaan guru di Indonesia. Presiden SBY pun mengakui hal ini,’’ tandasnya.
Apa pun bentuknya, dalam rasionalisasi organisasi, PGRI dipandang paling siap dalam pemenuhan syarat. ’’Organisasi ini paling baku. Kita paling siap untuk mengikuti apa pun syarat maupu kreterian yang diajukan pemerintah. Tidak hanya sekup nasional, PGRI pun sudah diakui oleh lembaga internasional. Jadi saya rasa, itu bukan masalah,’’ tukasnya.
Arsyad menambahkan, PGRI merupakan lembaga yang paling solid dari lembaga profesi guru lainnya. Selain struktur kepengurusan yang sudah ada, dalam UU guru dan dosen, diperkenankan untuk berserikat.
Senada dengan Metro, PGRI Lampung mengakui bahwa memang belum ada induk organisasi profesi guru yang diakui secara legal formal. Selama ini, kata Wakil Ketua I PGRI Lampung Drs. Joko Sutrisno A.B., M.Pd., baik dalam Undang-Undang Guru dan Dosen maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru hanya dijelaskan bahwa guru itu wajib ikut organisasi profesi.
BANDARLAMPUNG – Pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim menuai reaksi dari Persatuan Guru Republik Indonesia
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai