PGRI Tak Diakui, Guru Ancam Aksi Nasional
Selasa, 08 Januari 2013 – 11:13 WIB
’’Sedangkan mengenai organisasi guru yang diakui secara legal formal belum ada dalam semua peraturan tersebut. Hal itulah yang melandasi pemerintah merevisi PP 74/2008. Jadi bukan tidak diakui tapi belum diakui,” terangnya.
Dengan begitu, imbuh Joko, nantinya organisasi guru yang dibentuk memiliki dasar hukum. ’’Sekali lagi, yang ada saat ini, belum ada satu pun organisasi profesi guru yang memiliki landasan legal formal. Inilah yang harus dipahami semua pihak,” tegasnya mewakili Ketua PGRI Lampung Dr. Wayan Satria Jaya kemarin.
Joko melanjutkan, kalau revisi ini untuk melahirkan organisasi guru yang memiliki dasar hukum yang kuat dan diakui secara legal formal, pihaknya mendukung.
’’Ya, PGRI adalah organisasi guru yang paling siap memenuhi ketentuan tersebut. Karena kepengurusan kami ada dari level pusat hingga kecamatan. Jadi kalau syarat pendirannya memiliki anggota 75 persen dari jumlah guru di Indonesia, PGRI sudah melebihinya. Sebab di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di tanah air, kepengurusan kami sudah 100%,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, PGRI adalah satu-satunya organisasi guru di Indonesia yang diakui sampai tingkat internasional. ’’Jadi bukan hanya di dalam negeri, bahkan di luar pun kami diakui. Seperti oleh Amerika Serikat dan Education International atau lembaga pendidikan internasional,” paparnya.
BANDARLAMPUNG – Pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim menuai reaksi dari Persatuan Guru Republik Indonesia
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai