PGRI Tak Diakui, Guru Ancam Aksi Nasional
Selasa, 08 Januari 2013 – 11:13 WIB

PGRI Tak Diakui, Guru Ancam Aksi Nasional
’’Sedangkan mengenai organisasi guru yang diakui secara legal formal belum ada dalam semua peraturan tersebut. Hal itulah yang melandasi pemerintah merevisi PP 74/2008. Jadi bukan tidak diakui tapi belum diakui,” terangnya.
Dengan begitu, imbuh Joko, nantinya organisasi guru yang dibentuk memiliki dasar hukum. ’’Sekali lagi, yang ada saat ini, belum ada satu pun organisasi profesi guru yang memiliki landasan legal formal. Inilah yang harus dipahami semua pihak,” tegasnya mewakili Ketua PGRI Lampung Dr. Wayan Satria Jaya kemarin.
Joko melanjutkan, kalau revisi ini untuk melahirkan organisasi guru yang memiliki dasar hukum yang kuat dan diakui secara legal formal, pihaknya mendukung.
’’Ya, PGRI adalah organisasi guru yang paling siap memenuhi ketentuan tersebut. Karena kepengurusan kami ada dari level pusat hingga kecamatan. Jadi kalau syarat pendirannya memiliki anggota 75 persen dari jumlah guru di Indonesia, PGRI sudah melebihinya. Sebab di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di tanah air, kepengurusan kami sudah 100%,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, PGRI adalah satu-satunya organisasi guru di Indonesia yang diakui sampai tingkat internasional. ’’Jadi bukan hanya di dalam negeri, bahkan di luar pun kami diakui. Seperti oleh Amerika Serikat dan Education International atau lembaga pendidikan internasional,” paparnya.
BANDARLAMPUNG – Pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim menuai reaksi dari Persatuan Guru Republik Indonesia
BERITA TERKAIT
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Mendiktisaintek Bertemu Wakil Menteri Rusia, Hasilnya Ini
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan
- Kritik Penjurusan SMA, P2G: Setiap 5 Tahun, Anak Indonesia Jadi Kelinci Percobaan
- Penjurusan IPA, IPS, Bahasa di SMA Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru