PGRI Tak Diakui, Guru Ancam Aksi Nasional
Selasa, 08 Januari 2013 – 11:13 WIB

PGRI Tak Diakui, Guru Ancam Aksi Nasional
Selain itu, organisasi atau LSM guru di luar PGRI juga tidak bisa mengklaim diri sebagai organisasi profesi guru. Seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sejenisnya. ’’Jadi sampai sekarang belum ada,” kata mantan rektor Universitas Andalas itu.
Melalui revisi PP tentang Guru inilah akan ada dasar hukum pembentukan organisasi profesi guru. Saat ini, perkembangan revisi tersebut masih pematangan draf di internal Kemendikbud. Tahap berikutnya adalah uji publik untuk unsur guru. ’’Kalau ada organisasi guru yang protes, silakan dituangkan saat uji publik nanti. Pasti kami tampung,” tegas dia.
Dalam draf revisi PP tentang Guru sudah ditetapkan nama organisasi profesi guru. ’’Namanya bisa tetap Organisasi Profesi Guru,” kata dia. Tetapi kepastiannya menunggu penetapan PP tentang Guru yang baru. (sag/ehl/wid/ful/rud/p2/c1/ary )
BANDARLAMPUNG – Pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim menuai reaksi dari Persatuan Guru Republik Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FH UKI dan Universitas Sevilla Jalin Kerja Sama di Bidang Riset dan Akademis
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Program Lampu Belajar: Anak Sekolah di Desa pun Berhak Menjadi Cerdas
- Berkontribusi untuk Dunia Pendidikan, FKS Inspire Beri Pelatihan Skill untuk Guru dan Siswa SMK
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Wamen Diktisaintek Dukung Langkah Atma Jaya Menuju Universitas Berbasis Riset