PGRI Tak Diakui, Guru Ancam Aksi Nasional
Selasa, 08 Januari 2013 – 11:13 WIB
Selain itu, organisasi atau LSM guru di luar PGRI juga tidak bisa mengklaim diri sebagai organisasi profesi guru. Seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sejenisnya. ’’Jadi sampai sekarang belum ada,” kata mantan rektor Universitas Andalas itu.
Melalui revisi PP tentang Guru inilah akan ada dasar hukum pembentukan organisasi profesi guru. Saat ini, perkembangan revisi tersebut masih pematangan draf di internal Kemendikbud. Tahap berikutnya adalah uji publik untuk unsur guru. ’’Kalau ada organisasi guru yang protes, silakan dituangkan saat uji publik nanti. Pasti kami tampung,” tegas dia.
Dalam draf revisi PP tentang Guru sudah ditetapkan nama organisasi profesi guru. ’’Namanya bisa tetap Organisasi Profesi Guru,” kata dia. Tetapi kepastiannya menunggu penetapan PP tentang Guru yang baru. (sag/ehl/wid/ful/rud/p2/c1/ary )
BANDARLAMPUNG – Pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim menuai reaksi dari Persatuan Guru Republik Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024