PGRI Tolak Isi Draf Permendikbud tentang Asosiasi Guru Mapel

PGRI Tolak Isi Draf Permendikbud tentang Asosiasi Guru Mapel
Bu Guru bersama siswa-siswi di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Draf AGMP yang juga dinilai janggal‎ adalah ekuivalensi pengurus sebagai tugas tambahan mendapatkan pengurangan kewajiban jam mengajar.

Artinya bukan hanya AGMP yang diberikan penghargaan, tapi ekuivalen semua guru yang dapat tugas tambahan pada organisasi/asosiasi guru lainnya juga memperoleh hal sama.

Hal aneh lainnya adalah memersatukan semua guru di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan dalam satu wadah untuk meningkatkan pengabdian dan peran serta di dalam pendidikan.

Menurut Unifah, ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28E (ayat 3) serta UU Guru dan Dosen pasal 41 ayat 1.

"Menganaisa isi draf Permendikbud tentang AGMP, kami meminta agar segera dihentikan karena banyak ketidaksesuaian dengan UU dan terlalu dipaksakan. Apabila hal ini masih dilanjurkan, PGRI akan menempuh jalur hukum. Biarkan masalah guru mata pelajaran PGRI yang tangani karena organisasi merupakan organisasi guru pertama di Indonesia," pungkasnya. (esy/jpnn)


Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengritisi adanya Rancangan Permendikbud tentang Asosiasi Guru Mata Pelajaran (AGMP)‎.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News