PGRI Tolak Jam Ajar Guru Ditambah
Jumat, 09 September 2011 – 22:53 WIB
Namun Sulistyo menyanggupi jika perhitungan 27,5 jam tidak hanya didapat dari jumlah tatap muka. "Jika kegiatan profesi lain seperti mempersiapkan materi, melakukan pembimbingan siswa, mengoreksi nilai di luar kelas dimasukkan dalam poin, saya setuju," urainya.
Baca Juga:
Sulistyo juga meminta agar indikator-indikator penilaian tersebut harus diatur secara jelas dalam sebuah pedoman atau panduan pelaksanaan regulasi jika wacana tersebut direalisasikan. "Silakan itu dituangkan pada pedoman yang jelas, namun biasanya dalam praktek tugas-tugas di luar tatap muka tidak dihargai sebagai kegiatan profesi," terangnya.
Pedoman itu nantinya, lanjut Sulistyo, akan melibatkan peran kepala sekolah untuk bertanggung jawab atas penilaian indikator tersebut. "Nanti kepala sekolah yang akan menilai dan mengawasi, agar guru terpantau juga kinerjanya," pungkasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh yang menyetujui wacana yang diusulkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut