PGRI: Tunjangan Profesi Pendidik Disunat

PGRI: Tunjangan Profesi Pendidik Disunat
PGRI: Tunjangan Profesi Pendidik Disunat
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menemukan praktik penyunatan tunjangan profesi Pendidik (TPP). Penyunatan dilakukan oknum pegawai dinas pendidikan kabupaten/kota. Tak hanya dinas, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) provinsi juga ikut memotong tunjangan senilai satu kali gaji pokok tersebut.

 

Temuan PGRI tersebut didasarkan pada survei yang mereka lakukan pada 2010 lalu. Survei dilakukan terhadap 840 guru PNS penerima TPP sebagai responden dari 84 kabupaten dan kota di 21 provinsi. Jumlah tersebut mewakili 800 ribu guru penerima TPP se-Indonesia.

 

Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI Sulistyo menjelaskan, ditemukan 14 persen guru yang mengaku tunjangannya dipotong rata-rata sepuluh persen dari total tunjangan. Pemotongan lazimnya dilakukan saat pencairan tunjangan. "Di Jawa Tengah, seluruh guru penerima TPP dipotong Rp 100 ribu per bulan," terangnya.

 

Di Jawa Timur, PGRI mendapatkan laporan resmi rencana pemotongan massal tunjangan profesi guru sebesar sepuluh persen oleh LPMP Provinsi Jawa Timur. Alasannya, potongan tunjangan itu akan digunakan untuk meningkatkan profesi guru di Jawa Timur. "Kami mendapatkan laporan langsung dari PGRI Jawa Timur. Kami sudah protes ke Dinas Pendidikan dan LPMP Provinsi Jawa Timur," jelas Sulistyo.

 

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menemukan praktik penyunatan tunjangan profesi Pendidik (TPP). Penyunatan dilakukan oknum pegawai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News