PGRI Tuntut Gaji Guru Swasta Naik

PGRI Tuntut Gaji Guru Swasta Naik
PGRI Tuntut Gaji Guru Swasta Naik
JAKARTA - Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) Pengurus Besar PGRI di Banjarmasin yang berlangsung 23–26 Januari menghasilkan beberapa keputusan penting. Keputusan itu, antara lain, tuntutan PGRI agar gaji guru swasta yang mengajar di TK/RA bisa naik. Sebab, saat ini masih banyak guru swasta yang menerima gaji Rp 100 ribu–Rp 150 ribu per bulan.

’’Ini kan sangat miris. Mereka menerima gaji ala kadarnya. Bagaimana para guru dituntut bekerja profesional?’’ cetus Ketua Umum PGRI Sulistyo kepada Jawa Pos. Dia mengatakan, guru swasta yang mengajar di TK dan menjadi anggota PGRI sekitar 450 ribu. Mereka tergabung dalam Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) PGRI.

Mayoritas mereka mendapat penghasilan yang kurang layak per bulan. Padahal, di luar anggota PGRI masih ada ratusan guru swasta yang mengalami nasib serupa. Karena itu, PGRI meminta agar gaji guru swasta TK minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) pendidikan.

’’Harus ada penyusunan UMR pendidikan. Paling tidak, gaji guru Rp 1 juta. Saat ini, masih banyak gaji guru yang tidak manusiawi,’’ terangnya. Dengan gaji Rp 1 juta pun, besarnya penghasilan yang diterima guru sehari sekitar Rp 35 ribu. ’’Itu kan masih sama dengan gaji tukang batu,’’ ujarnya. Untuk itu, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan UMR pendidikan.

JAKARTA - Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) Pengurus Besar PGRI di Banjarmasin yang berlangsung 23–26 Januari menghasilkan beberapa keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News