PH MDT Nilai Penyidik dan Penuntut Umum KPK Berkolusi
Rabu, 15 Maret 2017 – 08:42 WIB
Padahal, berdasarkan Pasal 85 KUHAP, demikian John Rihi, fatwa MA itu hanya bisa diminta oleh penuntut umum dan bukan oleh pihak lain dengan alasan tidak nyamannya suatu persidangan.
Dirinya juga menegaskan ada dugaan kolusi antara penyidik dan penuntut umum KPK karena meskipun berkas kliennya belum P21 tapi sudah ada fatwa dari MA ke penuntut umum. Sementara berkas MDT masih ditangani penyidik.(gat/ito)
Pasca pelimpahan tahap dua tersangka Marthen Dira Tome (MDT) bersama berkasnya dari penyidik ke penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Bupati Orient Riwu Kore Punya Paspor AS yang Berlaku Sampai 2027
- Penetapan Bupati Sabu Raijua Diminta Dibatalkan
- Mendagri Didesak Segera Lantik Bupati Terpilih Orient Riwu Kore
- Kasus Orient Mengungkap Fakta Soal Syarat Paslon Kada Tidak Linear dengan UUD 1945
- Polemik Bupati Terpilih Sabu Raijua Jadi Momentum Perbaikan Data Kependudukan
- Reaksi Petrus Soal Polemik Penetapan Bupati Sabu Raijua Terpilih Berkewarganegaraan AS