PH MDT Nilai Penyidik dan Penuntut Umum KPK Berkolusi

PH MDT Nilai Penyidik dan Penuntut Umum KPK Berkolusi
Marthen Dira Tome. Foto: dok.JPNN

Padahal, berdasarkan Pasal 85 KUHAP, demikian John Rihi, fatwa MA itu hanya bisa diminta oleh penuntut umum dan bukan oleh pihak lain dengan alasan tidak nyamannya suatu persidangan.

Dirinya juga menegaskan ada dugaan kolusi antara penyidik dan penuntut umum KPK karena meskipun berkas kliennya belum P21 tapi sudah ada fatwa dari MA ke penuntut umum. Sementara berkas MDT masih ditangani penyidik.(gat/ito)

Pasca pelimpahan tahap dua tersangka Marthen Dira Tome (MDT) bersama berkasnya dari penyidik ke penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News