Pharos Indonesia Tarik Obat Sirop Praxion, Berikut Produknya

Pharos Indonesia Tarik Obat Sirop Praxion, Berikut Produknya
Karyawan mengumpulkan sejumlah obat sirup yang mengandung parasetamol. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

jpnn.com, JAKARTA - PT. Pharos Indonesia menarik kembali, (recall) produk obat sirop Praxion yang diduga penyebab kasus baru gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Setidaknya ada tiga produk obat sirup dengan nama Praxion yang terdaftar di BPOM:

1. Praxion - Paracetamol 100 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1

2. Praxion - Paracetamol 120 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL052131433A1

3. Praxion Forte - Paracetamol 250 mg/5ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1

Melalui keterangan tertulisnya, Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika menyampaikan rasa keprihatinannya atas pemberitaan mengenai pasien anak yang mengalami Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat mengkonsumsi produk Praxion.

"Pascamendapatkan berita-berita yang bisa meresahkan masyarakat, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal."

"Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II. Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia," ujar Ida Nurtika.

PT. Pharos Indonesia menarik kembali, (recall) produk obat sirop Praxion yang diduga penyebab kasus baru gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News