PHH Merasa Jadi Korban Sindikat Mafia Pajak

PHH Merasa Jadi Korban Sindikat Mafia Pajak
PHH Merasa Jadi Korban Sindikat Mafia Pajak
"Tidak ada surat imbauan untuk memperbaiki SPT sesuai surat edaran dari Ditjen Pajak, kami langsung diberikan surat penyidikan. Ini membuat permasalahan menjadi semakin rumit. Kalau Kakanwil menjalankan aturan, maka masalah akan terselesaikan dan kami masih bisa menyelamatkan pajak negara dengan meminta pertanggungjawab suplier bermasalah saat itu," kata Toto.

Tahu persoalan pajak semakin rumit, PHS terus berupaya menjalin komunikasi dan mediasi dengan Ditjen Pajak. Namun tiba-tiba, yang didapat oleh PT  PHS adalah surat pencabutan sementara Wajip Pajak (WP) patuh oleh Ditjen Pajak.

"26 September 2007 WP patuh kami tiba-tiba dicabut sementara, disebutkan ada indikasi terlibat faktur pajak fiktif yang dilakukan suplier pemasok. Akibat itu tertahannya restitusi PPN lebih bayar sebesar Rp530 miliar untuk periode Agustus 2007 sampai dengan Juni 2008. Kami menilai, penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak terkesan dipaksakan untuk tidak mengeluarkan restitusi kami yang sudah tertahan lebih dari dua tahun tersebut," jelas Toto.

Dituding tidak menjalankan kewajiban dan melakukan penggelapan pajak dengan faktur fiktif,  PHS tidak diam begitu saja. Berbagai langkah pun dilakukan, di antaranya mengantarkan pihak-pihak suplier yang bertanggungjawab kepada Ditjen Pajak, melakukan upaya hukum terhadap permasalahan perpajakan dan  PHS telah meminta kepada DJP untuk buka aliran dana suplier melalui PPATK serta melakukan permohonan audensi dengan Menko ekonomi, Menkeu, Satgas pemberantasan mafia perpajakan.

JAKARTA- Direktur Keuangan PT Permata Hijau Sawit (PHS), Toto Chandra menegaskan bahwa perusahaannya menjadi korban sindikasi mafia pajak. Penegasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News