PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen
Rabu, 20 Juni 2012 – 19:23 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung yang mengajukan uji materil terhadap Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. MK memutuskan Pasal 164 ayat (3) dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu.
Namun begitu MK hanya mengabulkan sebagian dari gugatan para karyawan yang di PHK sepihak tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Rabu (20/6), tampak puluhan korban PHK Hotel Papandayan sumringah menyambut putusan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung yang mengajukan uji materil terhadap Pasal
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya