PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen

PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen
PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung yang mengajukan uji materil terhadap Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun begitu MK hanya mengabulkan sebagian dari gugatan para karyawan yang di PHK sepihak tersebut.

Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Rabu (20/6), tampak puluhan korban PHK Hotel Papandayan sumringah menyambut putusan itu.

MK memutuskan Pasal 164 ayat (3) dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu.

JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung yang mengajukan uji materil terhadap Pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News