PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen
Rabu, 20 Juni 2012 – 19:23 WIB

PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen
“Menyatakan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘perusahaan tutup’ tidak dimaknai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu,” kata Ketua MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusan.
Dengan bunyi putusan seperti itu, MK mensyaratkan perusahaan boleh mem-PHK karyawan jika perusahaan itu benar-benar tutup secara permanen atau tidak sementara waktu.
"Bahwa PHK dapat dilakukan perusahaan apabila perusahaan tutup, dan tutupnya perusahaan adalah sebagai bentuk efisiensi, atau dengan kata lain pengusaha melakukan efisiensi dengan cara menutup perusahaan," kata hakim konstitusi Ahmad Sodiki, saat membacakan pertimbangan.
Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengizinkan pengusaha mem-PHK pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena rugi dua tahun berturut-turut/keadaan memaksa, tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan pesangon dua kali ketentuan Pasal 156.
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung yang mengajukan uji materil terhadap Pasal
BERITA TERKAIT
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara