PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen
Rabu, 20 Juni 2012 – 19:23 WIB
“Menyatakan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘perusahaan tutup’ tidak dimaknai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu,” kata Ketua MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusan.
Dengan bunyi putusan seperti itu, MK mensyaratkan perusahaan boleh mem-PHK karyawan jika perusahaan itu benar-benar tutup secara permanen atau tidak sementara waktu.
"Bahwa PHK dapat dilakukan perusahaan apabila perusahaan tutup, dan tutupnya perusahaan adalah sebagai bentuk efisiensi, atau dengan kata lain pengusaha melakukan efisiensi dengan cara menutup perusahaan," kata hakim konstitusi Ahmad Sodiki, saat membacakan pertimbangan.
Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengizinkan pengusaha mem-PHK pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena rugi dua tahun berturut-turut/keadaan memaksa, tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan pesangon dua kali ketentuan Pasal 156.
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung yang mengajukan uji materil terhadap Pasal
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?