PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen
Rabu, 20 Juni 2012 – 19:23 WIB
Menurut majelis hakim MK, permasalahan yang dihadapi para penggugat tidak dapat ditentukan hanya karena penerapan hukum. Sebab, tidak ditemukan definisi yang jelas atau rigid atas frasa “perusahaan tutup” dalam UU No. 13 Tahun 2003.
“Apakah perusahaan tutup dimaksud tutup secara permanen atau hanya tutup sementara. Penjelasan Pasal 164 menyatakan cukup jelas,” kata Hakim Konstutisi, M. Alim.
Karena itu, setiap orang dapat menafsirkan norma itu sesuai kepentingannya masing-masing. Misalnya, menganggap penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian efisiensi sebagai dasar mem-PHK. Tafsiran itu dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda dalam penerapannya.
“Setiap pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara. Hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelangsungan pekerjaan bagi pekerja/buruh yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945,” kata Alim.
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung yang mengajukan uji materil terhadap Pasal
BERITA TERKAIT
- Profil & Rekam Jejak Sri Mulyani yang Kembali Memimpin Kemenkeu
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Angkat Bicara soal Honorer & PPPK, Bikin Hati Bersukacita, Tenang
- Natalius Pigai Sudah Bicara ke Sri Mulyani soal Anggaran Kementerian HAM
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Ratusan Penasihat Hukum Perusahaan Berkumpul di In-House Counsel Summit
- Bahlil Ungkap Alasan Luhut Masuk Dalam Pemerintahan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran