PHK Boleh jika Perusahaan Tutup Permanen
Rabu, 20 Juni 2012 – 19:23 WIB
Menurut Mahkamah, PHK merupakan pilihan terakhir perusahaan setelah sebelumnya dilakukan upaya-upaya lain dalam rangka efisiensi. Alim mengingatkan perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya. Tahapan itu adalah (a) mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; (b) mengurangi shift (c) membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d) mengurangi jam kerja; (e) mengurangi hari kerja; (f) meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; (g) tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; (h) memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Hanya saja, terhadap keinginan para pemohon untuk memulihkan hak-haknya dengan mengembalikan hak para pemohon bekerja dan mendapatkan imbalan di Hotel Papandayan, menurut Alim, bukanlah kewenangan Mahkamah karena hal itu sudah termasuk kasus konkret.
Menurut Pemohon, alasan PHK karena renovasi bangunan tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, alasan itu tetap dijadikan dalih memecat 198 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di hotel tersebut. Ironisnya, sebelumnya gugatan perusahaan atas PHK ini pun dikabulkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung hingga tingkat kasasi yang didasarkan Pasal 164 ayat (3) itu. Padahal, mereka ingin tetap bekerja. (ras/sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung yang mengajukan uji materil terhadap Pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Ratusan Penasihat Hukum Perusahaan Berkumpul di In-House Counsel Summit
- Bahlil Ungkap Alasan Luhut Masuk Dalam Pemerintahan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pakar Soroti Ekonomi Bangka Belitung yang Anjlok, Singgung Kasus Korupsi Timah
- Veronica Tan Minta Kaum Perempuan Lebih Pintar dan Mandiri
- Akademisi Papua Apresiasi Pengungkapan Kasus Korupsi PON XX