PHK di Industri Teknologi Informasi Bisa Dimaklumi

jpnn.com, JAKARTA - Langkah perusahaan yang bergerak di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dimaklumi.
Alasannya, pada dasarnya ranah usaha itu menuntut perubahan secara berkelanjutan. Imbasnya terkadang menimpa tenaga kerja.
Praktisi Industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Hermawan Sutanto mengatakan, industri teknologi adalah industri yang paling dinamis dengan banyak perubahan yang terjadi secara kontinu.
“Pelakunya juga harus mampu bergerak dinamis mengikuti trend perubahan teknologi," kata Hermawan Sutanto kepada wartawan, Senin (31/7).
Seperti diketahui, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menilai PHK di sektor industri TIK karena pergeseran teknologi. Hal ini memang tak bisa dihindarkan, mengingat sifat industri itu yang sangat dinamis.
Hermawan melihat efisiensi tersebut merupakan cara tersendiri dari pelaku industri, terutama untuk berinvestasi di bidang yang lebih sesuai dengan prediksi di masa depan.
Ada trend yang berubah dan waktu perubahannya tak menentu di industri TIK.
Berbeda dengan industri gas and oil misalnya, yang berkutat di ranah minyak dan gas. Dan hanya berubah ketika mencari sumber daya baru, saat yang lama sudah menipis atau habis.
Langkah perusahaan yang bergerak di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dimaklumi.
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Memperkuat Diplomasi Kawasan, Kemenlu: Ini Hasilnya