PHK di Industri Teknologi Informasi Bisa Dimaklumi

jpnn.com, JAKARTA - Langkah perusahaan yang bergerak di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dimaklumi.
Alasannya, pada dasarnya ranah usaha itu menuntut perubahan secara berkelanjutan. Imbasnya terkadang menimpa tenaga kerja.
Praktisi Industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Hermawan Sutanto mengatakan, industri teknologi adalah industri yang paling dinamis dengan banyak perubahan yang terjadi secara kontinu.
“Pelakunya juga harus mampu bergerak dinamis mengikuti trend perubahan teknologi," kata Hermawan Sutanto kepada wartawan, Senin (31/7).
Seperti diketahui, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menilai PHK di sektor industri TIK karena pergeseran teknologi. Hal ini memang tak bisa dihindarkan, mengingat sifat industri itu yang sangat dinamis.
Hermawan melihat efisiensi tersebut merupakan cara tersendiri dari pelaku industri, terutama untuk berinvestasi di bidang yang lebih sesuai dengan prediksi di masa depan.
Ada trend yang berubah dan waktu perubahannya tak menentu di industri TIK.
Berbeda dengan industri gas and oil misalnya, yang berkutat di ranah minyak dan gas. Dan hanya berubah ketika mencari sumber daya baru, saat yang lama sudah menipis atau habis.
Langkah perusahaan yang bergerak di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dimaklumi.
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya