PHK di Industri Teknologi Informasi Bisa Dimaklumi
jpnn.com, JAKARTA - Langkah perusahaan yang bergerak di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dimaklumi.
Alasannya, pada dasarnya ranah usaha itu menuntut perubahan secara berkelanjutan. Imbasnya terkadang menimpa tenaga kerja.
Praktisi Industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Hermawan Sutanto mengatakan, industri teknologi adalah industri yang paling dinamis dengan banyak perubahan yang terjadi secara kontinu.
“Pelakunya juga harus mampu bergerak dinamis mengikuti trend perubahan teknologi," kata Hermawan Sutanto kepada wartawan, Senin (31/7).
Seperti diketahui, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menilai PHK di sektor industri TIK karena pergeseran teknologi. Hal ini memang tak bisa dihindarkan, mengingat sifat industri itu yang sangat dinamis.
Hermawan melihat efisiensi tersebut merupakan cara tersendiri dari pelaku industri, terutama untuk berinvestasi di bidang yang lebih sesuai dengan prediksi di masa depan.
Ada trend yang berubah dan waktu perubahannya tak menentu di industri TIK.
Berbeda dengan industri gas and oil misalnya, yang berkutat di ranah minyak dan gas. Dan hanya berubah ketika mencari sumber daya baru, saat yang lama sudah menipis atau habis.
Langkah perusahaan yang bergerak di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dimaklumi.
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Menata Masa Depan Berkelanjutan Melalui Transformasi Limbah Besi Industri
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Kabar Buruk, BP Bakal Merumahkan Ribuan Karyawan di Seluruh Dunia
- MIND ID Nilai Pengamat Pertambangan Berperan dalam Optimalisasi Hilirisasi
- Konsistensi Pertamina Group Terapkan ESG Dapat Pengakuan Lembaga Pemeringkat Dunia