PHK Dosen, Kwik Kian Gie Digugat Rp 3,198 M
Rabu, 22 September 2010 – 06:02 WIB

PHK Dosen, Kwik Kian Gie Digugat Rp 3,198 M
JAKARTA - Dituding memecat dua dosen di Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), mantan Menteri Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie, digugat. Kwik yang juga Ketua Yayasan IBII itu dianggap mem-PHK secara sepihak. Namun, sidang perdana yang mestinya digelar kemarin (21/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat batal lantaran kubu Kwik tak siap. Alih-alih menuruti tuntutan mereka, Kwik dituduh mengintimidasi anggota dan pengurus Ikatan Dosen dan Karyawan IBII (Ikabi). Dia juga dituding memaksa tim perunding mengundurkan diri. Puncaknya, Kwik mem-PHK dua anggota tim perunding dan dua anggota IKABI. Bahkan pada 12 Maret lalu, dia melakukan PHK pada enam orang dosen.
"Kami belum siap karena belum dapat surat kuasa dari klien kami, Yang Mulia. Mohon waktu seminggu lagi," kata pengacara Kwik, Anggi Elimar, saat sidang. Ketua Majelis Hakim Yulman meluluskan permintaan Anggi. Dia menunda sidang hingga minggu depan agar kubu Kwik bisa mempersiapkan diri.
Baca Juga:
Kasus tersebut bermula saat Serikat Pekerja IBII mengajak pimpinan yayasan membuat perjanjian kerja bersama (PKB). Dalam perjanjian tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dilakukan pimpinan yayasan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dituding memecat dua dosen di Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), mantan Menteri Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri,
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025